Hadiah yang diberikan kepada pegawai atau karyawan itu halal asalkan terpenuhi beberapa persyaratan:
Pertama, adanya hadiah dari konsumen bukanlah syarat adanya pelayanan yang sejak awal merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pegawai. Jika hadiah tersebut adalah syarat adanya pelayanan maka status dari hadiah adalah suap yang haram. Namun jika seorang itu terpaksa menyuap agar mendapatkan haknya maka penyuap tidak dosa. Dosa hanya tanggungan pegawai yang menerima suap.
Kedua, sebab yang mendorong pemberian hadiah bukanlah status penerima hadiah sebagai pegawai atau kayawan di institusi tersebut karena tidak boleh memberi hadiah dikarenakan pelayanan yang diberikan oleh seorang pegawai atau karyawan.
Ketiga, hadiah tidaklah menyebabkan pemberi hadiah lebih diutamakan dari pada pihak yang sebenarnya lebih berhak dan tidak pula menyebabkan pihak yang memberi hadiah mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Keempat, adanya hadiah itu diketahui dan disetujui oleh pemilik perusahaan [baca: komisaris] atau pihak yang mewakili komisaris.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=52923
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Mari bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]